Ni’mah, Nur Laelatun (2011) TAFSIR SURAT AN-NISA’ AYAT 34 MENURUT TAFSIR AL-MISBAH DAN TAFSIR FI ZHILALIL QUR’AN. Undergraduate thesis, STAIN Pekalongan.
|
Text
HALAMAN DEPAN SKRIPSI.pdf Download (823kB) | Preview |
|
|
Text
ISI SKRIPSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Di dalam perkawinan tidak jarang antara suami istri terjadi perselisihan, seperti ketika istri nuyuz. Al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4): 34, menjelaskan bahwa salah satu tahap yang bisa di lakukan suami ketika menghadapi istri yang nusyuz adalah dengan memukul istri, tetapi dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Meskipun demikian, pembolehan memukul dalam ayat ini tidak sedikitpun menghendaki kekerasan terhadap istri. Islam menganggap bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi dikalangan Muslim dewasa ini tindaklah bersumber dari ayat al-Qur’an (surat an-Nisa’ (4): 34) ini. Laki-laki yang memukul istri mereka untuk tujuan mengembalikan keharmonisan rumah tangganya, berarti dia belum bisa membaca kehendak al-Qur’an yang sesungguhnya. Dengan begitu mereka tidak dapat merujuk pada Q.S. an-Nisa’(4): 34, sebagai pembenar tindakan mereka. Menurut M. Quraish Shihab ayat ini tidak sedikitpun menghendaki kekerasan terhadap istri, dan menurutnya pula untuk saat ini pemukulan sebaiknya tidak perlu dilakukan lagi. Menurut Sayid Quthb bahwa manhaj Islam tidak menunggu hingga terjadinya kekerasan terhadap istri secara nyata, melainkan perlu segera dipecahkan ketika kekerasan terhadap istri ini baru pada tahap permulaan, sebelum menjadi berat dan sulit. Dari sini, maka penulis tertarik untuk meneliti pandangan M. Quraish Shihab dan Sayid Quthb dalam Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Permasalahan yang diangkat adalah, Bagaimana penafsiran Tafsir al-Misbah dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dalam surat an-Nisa’ (4): 34?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran Tafsir al-Misbah dan Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dalam surat an-Nisa’ (4): 34. Kegunaan penelian ini adalah untuk memberikan kontribusi keilmuan dalam pengembangan wacana dan pemikiran Islam, serta dapat menjadi bagian bentuk partisipasi dalam pengembangan hukum di Indonesia. Selain itu juga sebagai bahan pengkajian selanjutnya yang lebih mendalam tentang masalah serupa. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode kepustakaan. Kemudian dalam menganalisis data tersebut, penulis menggunakan analisis isi. Menurut M. Quraish Shihab, dan Sayyid Quthb, al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4): 34 menjelaskan kepada suami dalam menghadapi istri yang nusyuz, suami dilarang melakukan kekerasan terhadap istri. Ada 3 tahap yang harus dilakukan suami. Pertama, menasihati istri. Kedua, meninggalkan istri di tempat tidur. Ketiga, memukul. M. Quraish Shihab menyatakan bahwa pukulan ini tidak boleh menyakitkan agar tidak mencederainya namun harus tetap menunjukkan sikap tegas. Secara implisit menyetujui penafsiran Thahir ibnu ‘Asyur, yang menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan pemukulan terhadap istrinya yang nusyūz secara langsung, akan tetapi, teknis pemukulannya diserahkan kepada penguasa (institusi atau lembaga yang bersangkutan). Mengenai tahap ketiga dalam penyelesaian nusyuz ini, Sayid Quthb berpendapat bahwa pemukulan dalam hal ini harus dalam bentuk ta’dib atau edukatif, yang harus disertai dengan rasa kasih sayang bukanlah untuk menyakiti, menyiksa, dan memuaskan diri. Pemukulan ini tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk menghinakan dan merendahkan. Juga tidak boleh dilakukan dengan keras dan kasar untuk menundukkannya kepada kehidupan yang tidak disukainya. Pemukulan yang dilakukan haruslah dalam rangka mendidik, yang harus disertai dengan rasa kasih sayang seorang pendidik, sebagaimana yang dilakukan seorang ayah terhadap anak-anaknya dan yang dilakukan guru terhadap muridnya. Sebaiknya dalam menghadapi istri yang nusyuz, kita harus mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan mu’asyarah bi al-ma’ruf. Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan fenomena kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dimana perempuan menjadi korbannya. Ironisnya, suami yang dalam hal ini sebagai pelaku kekerasan terhadap istrinya sendiri, mendasarkan pembelaan tindakannya tersebut kepada al-Qur’an (surat an-Nisa’ (4): 34). M. Quraish Shihab memandang bahwa kasus diatas merupakan salah satu dari dampak pemahaman (penafsiran) terhadap al-Qur’an secara salah. Karena tidak semua istri taat kepada Allah, demikian juga kepada suami, maka al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4): 34, memberi tuntunan kepada suami, bagaimana seharusnya bersikap dan berlaku terhadap istri yang membangkang. Jangan sampai pembangkangan mereka berlanjut, dan jangan sampai juga sikap suami berlebihan sehingga mengakibatkan runtuhnya kehidupan rumah tangga.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012828 Islamic Family Issues & Mediation/Arbitration |
| Divisions: | Jurusan Tarbiyah > Prodi Pendidikan Agama Islam |
| Depositing User: | perpus Agus Arwani, M.Ag. |
| Date Deposited: | 12 Oct 2016 07:31 |
| Last Modified: | 12 Oct 2016 07:31 |
| URI: | http://repository.iainpekalongan.ac.id/id/eprint/1164 |
Actions (login required)
| View Item |